Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021 telah dibuka, jadwal tahapan kegiatan adalah sebagai berikut:

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.idRincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi  masing-masing. Anda juga dapat mencari formasi yang dibutuhkan tahun ini melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/spf, untuk informasi pendaftaran pada instansi dapat dirujuk melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/periode.

Secara Umum Ketentuan dan Persyaratan Pelamar CPNS sebagai berikut:

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. dokter pendidik klinis; dan

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

 

Secara Umum Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK sebagai berikut:

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.

 

Sedangkan jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu pada Surat Kepala BKN nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 2021.

Secara Umum Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru di daerah tahun 2021 sebagai berikut:

(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas: 

a. THK-II;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Ket:

THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Sumber/referensi: 

https://sscasn.bkn.go.id

PerrmenPAN-RB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

PermenPAN-RB nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Bagi calon pelamar PPPK, Saudara dapat mempelajari Kamus Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada tautan berikut ini:

PermenPAN-RB nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.