PENGUMUMAN

Nomor : 001/Pansel-JPTP-SEKDA/V/2021

TENTANG

SELEKSI SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN SEMARANG

TAHUN 2021

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Jawa Tengah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti proses Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut.

I. DASAR:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah;

7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/96.1/M.SM.99/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;

8. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;

10. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 821/2644/OTDA tanggal 23 April 2021 tentang Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang;

11. Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor: B-1914/KASN/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang; dan

12. Keputusan Bupati Semarang Nomor 800/073 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021.

II. FORMASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA YANG LOWONG:

Nama Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.

III. KETENTUAN UMUM:

Ketentuan persyaratan dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021, meliputi :

1. Persyaratan Pelamar

a. berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;

b. memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau D-IV;

c. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun terhitung pada tanggal 15 Juli 2021;

d. memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

e. pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tingkat I (IV/b);

f. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

g. sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara Eselon II.b);

h. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

i. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit yang ditunjuk;

j. semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

k. mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pelamar yang berasal dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang maupun dari luar Pemerintah Kabupaten Semarang;

l. tidak pernah/tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

m. tidak pernah/tidak sedang dijatuhi hukuman tersangkut kasus pidana dan/atau perdata;

n. mengisi dan menandatangani Pakta Integritas;

o. menyerahkan LHKASN/LHKPN terakhir tahun 2020;

p. penyusunan esai maksimal 3 (tiga) lembar dengan spasi 1,5, margin normal, dan ukuran kertas A4; dan

q. pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah.

Lebih lancet di sini.

Sumber: https://bkd.semarangkab.go.id/